Sebagai tindaklanjut Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Pengendalian
Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri
Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh
wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan
logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai
PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Pengendalian
transportasi untuk seluruh wilayah bagi transportasi yang mengangkut penumpang
harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta
operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan
dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.
Pada
sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh
Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan.
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, penumpang kapal
diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan
seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi
dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan
oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama
perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring
(online check-in).
“Operator kapal juga kami himbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehahatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,” kata Capt. Wisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Selain
itu, dikatakan Capt. Wisnu, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan
darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan,
memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau
dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak
jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit
berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka
mengenakannya selama perjalanan.
Sedangkan
Operator Pelabuhan, menurut Capt. Wisnu, memiliki kewajiban untuk menjamin
penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan
disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan
sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan,
serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan
Covid-19, antara lain tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu
masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis, dan ruang istirahat
untuk personil, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung
operasional dan pelayanan umum.
Operator
Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang
sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38
derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan
untuk diperiksa kesehatannya.
“Syahbandar,
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan
wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai
kondisi kesehatan penumpang,” tegasnya.
Capt.
Wisnu menjelaskan, bahwa seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap
angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya
saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan
oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta
pengirim dan pemilik.
“Dalam hal ini (angkutan logistik), pegelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat,” imbuhnya.
Adapun
untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, sambung
Capt. Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah
kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.
“Kapal
yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan
beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat
duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal
angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan
penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting
dan esensial,” tuturnya.
Namun
demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang
tersebut, tambah Capt. Wisnu dikecualikan terhadap trasnsportasi laut yang
digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional
pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal,
konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta
penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Selanjutnya,
pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, Capt. Wisnu menjelaskan bahwa Kapal
Penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan
jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan
kapal penumpang.
“Kapal
penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik
dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang
penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan
stabilitas kapal,” ujarnya.
Selain
itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan
pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat
logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta barang kebutuhan
pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pemusatan
petugas, pekerja dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
“Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing,” pungkasnya. (*)
abc