Category: Regulasi
Regulasi

INSA SURABAYA KELUHKAN PERMENDAG 53/2020

Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA) Surabaya menilai Peraturan Menteri Pedagangan No. 53 Tahun 2020 semakin memberatkan pelayaran swasta nasional dalam menjalankan usaha.

Ketua DPC INSA Surabaya Stenven H. Lesawengen mengatakan, regulasi tersebut menyebutkan bahwa jenis barang yang diangkut oleh kapal tol laut semakin banyak bahkan bukan hanya barang pokok. Hal ini menyebabkan kapal swasta nasional semakin sepi muatan.

"Dalam aturan itu semua jenis barang diatur, jumlah item diperbanyak sehingga pelayaran swasta atau kapal perintis semakin tidak bisa bergerak," kata Stenven dikutip bisnis.com, Sabtu (10/07/2020).

Menurutnya, regulasi ini mungkin dibuat untuk meningkatkan load factor atau tingkat keterisian kapal tol laut yang selama ini belum optimal. Namun regulasi ini juga membuat pelayaran swasta harus bersaing dengan kapal-kapal tol laut yang dapat subsidi pemerintah, baik barang sembako maupun non sembako.

Stenven mengungkapkan kapal-kapal tol laut tidak perlu berukuran besar, tapi cukup dengan kapal berkapasitas 1.000 GT. Hal ini untuk mendukung tujuan tol laut mengurangi disparitas harga di wilayah terpencil, dan tidak terjangkau.

Seperti di Pelabuhan Kalimas, Surabaya, dikatakan Stenven, jumlah kapal perintis berkapasitas 1.000 GT ada 100 unit, namun yang beroperasi secara rutin hanya 50 persen. Sedangkan untuk di Jawa Timur jumlah kapal perintis ada ribuan.

Kondisi ini, sambung Stenven, membuat biaya operasional kapal membengkak karena harus bayar sewa parkir, biaya 22 sertifikasi kapal setiap enam bulan, bahkan 16 Anak Buah Kapal (ABK) per kapal tidak dapat berlayar.

“Pengusaha pelayaran tidak meminta subsidi, tetapi regulasi yang sebegitu banyak seharusnya bisa disederhanakan," ujarnya.

Salah satu pemilik kapal di Pelabuhan Kalimas Baru Suwito Hartanto menambahkan bahwa sebelum adanya program tol laut, kapal-kapal perintis swasta sudah berlayar ke seluruh wilayah Indonesia bahkan ke wilayah terpencil.

"Tujuan tol laut kan untuk mendukung kebutuhan barang masyarakat pedalaman yang sebenarnya tidak banyak jumlahnya. Selama ini kita sudah masuk ke sana, tapi yang kita sesalkan, kita tidak pernah dirangkul untuk bekerjasama dalam program tol laut," tandasnya. (*)

abc
Regulasi

ATURAN PENGENDALIAN TRANSPORTASI MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DIRILIS

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6).

Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :

  Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

  Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

  Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

  Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

  Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu : Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta. (sumber: dephub.go.id)

abc
Regulasi

TIGA ASOSIASI DESAK CABUT PERMENDAG 76/2019

Para pelaku usaha di industri maritim menilai kebijakan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas), yang ditetapkan pada 14 Oktober 2019 atau enam hari menjelang pelantikan Presiden. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional. Hal ini termuat dalam pernyataan bersama ketiga asosiasi pengusaha yakni IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), dan GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan). Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan bahwa ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag 76 tersebut. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional. “Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya, Senin (4/11). Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Eddy K. Logam, Ketua Umum Iperindo mengatakan seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut. Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi ‘sampah’ kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal. “Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” kata Eddy. Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional. Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap mengatakan kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional. “Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran.” (*)abc
Headlines, Regulasi, Ulasan Berita

PM 121 KEMBALIKAN MEKANISME HITUNGAN BIAYA JASA KEPELABUHANAN NORMAL DAN WAJAR

DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menilai penerbitan PM 121 akan mengembalikan mekanisme penghitungan biaya jasa kepelabuhanan pada hitungan yang normal dan wajar. Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan PM No 121 tahun 2018 merupakan revisi atas PM No 72 tahun 2017. Proses penyusunan PM No 121 juga telah melibatkan pelaku usaha pelayaran yang menjadi pihak pengguna jasa dan operator pelabuhan dari Pelindo I hingga IV. "PM 121 tahun 2018 merupakan revisi dari aturan PM 72 tahun 2017, yang akan membuat mekanisme hitungan akan kembali wajar dan normal," kata Carmelita. Seperti diketahui, beban biaya kepelabuhanan yang tertuang dalam PM No 72 dinilai tidak wajar dan memberatkan operator pelayaran. Salah satunya, terkait dengan mekanisme penghitungan tarif penggunaan kapal tunda mengakibatkan kenaikan biaya kepelabuhanan, karena penghitungannya dikalikan jumlah kapal tunda. Kementerian Perhubungan, pada Desember lalu telah menerbitkan PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Melalui PM No 121 diharapkan biaya kepelabuhanan kembali wajar dan normal. Dalam Pasal 9 pada PM No 121 tahun 2018 diatur antara lain tentang mekanisme penghitungan biaya jasa labuh kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per kunjungan kapal, biaya jasa pemanduan kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam GT dengan satuan GT pergerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko dengan rumusan: ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x gerakan. Lain itu, mekanisme penghitungan biaya jasa penundaan kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal yang ditunda dalam GT dengan satuan GT per jam, dengan rumusan ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam. Tarif jasa tambat kapal, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per etmal. Ada juga mekanisme penghitungan biaya jasa penggunaan alur pelayaran yang diusahakan. Penghitungan untuk kapal kosong berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT persekali lewat, sedangkan kapal bermuatan dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT persekali lewat atau berdasarkan muatan kapal dengan satuan ton/m3/box per kunjungan. Pada bagian lain, PM No 121 tahun 2018 aturan ini juga menetapkan bahwa badan usaha pelabuhan (BUP) dalam menetapkan tarif jasa, wajib melibatkan persetujuan assosiasi terkait, termasuk di dalamnya juga INSA. Karena untuk jasa petikemas dan muatan berbahaya, pihak pelayaran harus membayar terlebih dahulu.(*)abc
Regulasi

Pemerintah Terbitkan Perpes 87/2016 Berantas Pungli

Jakarta, INSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik pemerintahan demi mewujudkan good governance. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dimaksud mengatur pembentukan Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saber Pungli) dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipastikan mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah. Presiden Jokowi telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli dilakukan mulai dari institusi dan lembaganya sendiri dahulu. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang melayani masyarakat di sektor transportasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli, yang bertugas untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan, melalui kegiatan pengawasan, pemantauan dan pelaporan. Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub merupakan Tim Adhoc yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dengan anggota dari wakil dari Kementerian Perhubungan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tim ini diharapkan akan lebih independen dan bersih sehingga akan mampu memberi kontribusi buat Negara khususnya dalam pemberantasan pungli di Kementerian Perhubungan. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pengawasan antara lain dengan memperbaiki Layanan Contact Center, melakukan pengawasan, memotong simpul pejabat birokrasi, serta melakukan penindakan apabila ditemukan PNS yang berulah yakni diserahkan kepada aparat hukum. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan agar memberikan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien serta menjadikannya sebagai prioritas utama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Menhub Budi, juga menghimbau kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk menghilangkan ‎mentalitas yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. “Marilah ciptakan pelayanan publik di Kementerian Perhubungan yang lebih steril dari berbagai praktik penyimpangan atau pungutan liar,” tegas Menhub Budi. Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menginstruksikan seluruh jajaran Perhubungan Laut untuk bersama-sama memberantas pungli tanpa terkecuali dan bersama-sama memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum. “Saya berharap segenap jajaran Ditjen Hubla berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan penuh tanggungjawab, jujur, transparan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance),” pungkas Tonny.abc
Regulasi

Kemenhub Terbitkan PM 77 Tahun 2016 Tentang Juklak Jenis dan Tarif PNBP

Jakarta, INSA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Laut No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 26 Juni 2016. “Terbitnya PM 77 tahun 2016 ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo. Hemi menyebutkan, dalam peraturan tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan laut. Ada enam jenis dan tarif PNBP di sektor perhubungan laut, yaitu Jasa Kepelabuhanan, Penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan, Jasa Kenavigasian, Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut, dan Denda Administratif. Diatur pula, lanjut Hemi,mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya melalui loket teller, ATM, Internet Banking, dan Electronic Data Capture (EDC). “Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,” jelasnya. Hal lain yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu, disebutkan bahwa tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan yang bersifat komersil. Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan yang non komersil, dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 (nol) rupiah, seperti misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah. Setelah diberlakukannya PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub, penerimaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan signifikan. Dari data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan Laut, pada Tahun 2015, dari target Rp 620 miliar, realisasinya melebihi target yaitu mencapai Rp1,6 triliun. Diharapkan dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 77 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perhubungan lau tsesuai fokus kerja Kemenhub.abc
Regulasi

Pangkas Dwelling Time di 4 Pelabuhan, Kemenhub Terbitkan PM No. 116 Tahun 2016

Jakarta, INSA - Guna mempercepat masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan (long stay). Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Medan, dan Pelabuhan Makassar. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016. Dengan demikian, PM No. 117 Tahun 2015 terkait perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berlaku lagi. Disebutkan dalam PM itu, batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard. Ditegaskan juga, bahwa lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Namun, ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalam PM itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina. Kedua, barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai. PM No.116 Tahun 2016 juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) di empat pelabuhan utama tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang. Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dwelling time di pelabuhan Indonesia rata-rata masih berkisar 4 hingga 5 hari. Bahkan di Pelabuhan Belawan-Medan, dwelling time mencapai 8 hari. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan harus segara diperbaiki. Jokowi menargetkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok mencapai dua hari, begitu pula dengan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya. Dwelling time yang efisien adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang persaingannya semakin ketat. Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara-negara kawasan ASEAN lainnya. abc
insa logo INSA - Indonesian National Shipowners' Association
Jalan Taman Tanah Abang III No.10 RT.3/RW.3 Petojo Selatan
Jakarta
DKI Jakarta 10160
Phone: (021) 3850993 Maps. Exterior insa info 0
Arahan menuju lokasi INSA