Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa
Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub
telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari
Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
di Jakarta, Selasa (9/6).
Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi,
akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui
transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan
penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka
mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek
kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat
baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap
aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas
Menhub Budi.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan
adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi
penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti
mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut,
udara dan perkeretaapian.
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana
dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan,
penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan
penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan,
selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan
ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak
menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap
Menhub.
Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah
penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat,
SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi
udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :
Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat
duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub
41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.
Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang
maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan
protokol kesehatan.
Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan
tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat
tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan
sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak
berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas
(slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para
operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang
melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari
peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima
TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan
covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator
transportasi.
Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan
kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang
harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker,
jaga jarak, dan cuci tangan.
Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat
bepergian yaitu : Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan
identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan
uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji
Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat
keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza
yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak
memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri
tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di
dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar
negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan
tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara
keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan
surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah
Sakit/Puskesmas.
Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan
aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh
melalui Playstore atau Appstore.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan
bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang
Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta. (sumber: dephub.go.id)
abc