Pandemi Covid-19 telah mengancam berbagai aspek kehidupan. Pelaut atau orang yang bekerja di atas kapal ikut merasakan dampaknya. Dimana, banyak negara yang melarang atau mempersulit pergerakan pelaut di tengah wabah Covid-19.
Berbagai aturan sudah dikeluarkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di atas kapal seperti Surat Edaran Perhubungan Laut No: SE. 11 Tahun 2020, Circular Letter No. 4202/Add.4 International Chamber of Shipping (ICS), Circular Letter No. 4202/Add.3 World Health Organization (WHO), dan Circular Letter No. 4202/Add.2 Joint Statement WHO-IMO. Namun, sejumlah tantangan masih harus dihadapi pelaut di era new normal.
Ketua Bidang SDM Pelaut DPP INSA Johan Novitrian mengatakan, kondisi di atas kapal sudah sangat sulit lantaran adanya pembatasan masuk pelabuhan di Indonesia dan di sejumlah negara. Hal ini menyebabkan port clearance (penerbitan surat persetujuan belayar) menjadi terlambat, dan terburuknya kapal tidak di izinkan masuk.
Kendala ini, lanjut Johan, sudah dirasakan pada kapal-kapal penumpang yang mencari tempat untuk berlabuh supaya diperbolehkan masuk hanya sekedar mengisi makanan, bahan bakar, dan air, namun tidak diperbolehkan sampai waktu yang ditentukan.
“Efek dari port entry restrictions ini atau penutupan pelabuhan menyebabkan tidak boleh melakukan crew change,” kata Johan di webinar Perlindungan Hukum Pelaut dan Protokol Kesehatan Untuk Pelaut Dalam Masa Pandemi Covid-19, awal Juni lalu.
Johan bilang, yang masih harus dicermati setelah crew change dibuka adalah pelaksanaan protokol kesehatan pada saat kru turun dan naik di atas kapal. Hal Ini menjadi faktor utama penentu kondisi aman di atas kapal dari Covid-19.
“Sampai sekarang agak sulit ya memantau karena di kapal sendiri masih tidak ada terjadinya rotasi atau crew change. Karena masih di isi kru yang lama yang tidak pulang sampai waktu belum ditentukan,” tuturnya.
Kemudian, dikatakan Johan, protokol kesehatan juga perlu diterapkan pada sektor-sektor yang berhubungan dengan industri pelayaran untuk mitigasi penyebaran Covid-19.
Johan mengungkapkan DPP INSA juga telah memberi masukan di bidang kepelautan kepada Kementerian Perhubungan dalam menghadapi new normal. Diantaranya adalah tata cara dan kegiatan Crew Change diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia. Hasil pemeriksaan Rapid test harus memilik validasi untuk durasi yang seragam di semua pelabuhan Indonesia dan harus diterima hasil test dari klinik yang berwenang untuk mendapatkan Certificate of Examination dari Port Health officer.
Lalu, agar tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan Crew Change karena kebijakan pemerintah lokal. Syahbandar setempat atas perintah dari Dirjen Hubla agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kementerian Perhubungan untuk membuat Standard Guidance untuk crew change supaya tidak terjadi delay yang panjang yang dapat menimbulkan biaya tinggi seperti akomodasi selama menunggu hasil, double rapid test, terutama untuk crew yang tempat mobilisasinya jauh.
Meminta Kemenhub membuat Juklak tata cara pelaksanaan pelayanan terhadap embarkasi/ debarkasi penumpang kapal-kapal perintis sesuai Protokol Covid-19. Kemudian, diberikan kemudahan juga terhadap pergantian crew asing yang bekerja dikapal, saat kapalnya berada di pelabuhan Indonesia. Dan pengurusan sertifikasi keterampilan pelaut dilakukan secara online.
Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) dr. Hesti Ekawati menambahkan bahwa protokol kesehatan yang diterbitkan baik dari internasional maupun dalam negeri sudah cukup menjadi patokan bagi pelaut. Dikatakannya, saat ini BKKP tengah menyusun petunjuk pelaksana (juklak) dalam menghadapi new normal.
“Sesuai dengan sidang IMO melalui zoom, akan ada penambahan item pemeriksaan bagi pelaut dengan standar yang lebih tinggi. Kami juga lagi menunggu apakah Indonesia juga bisa melaksanakan hal tersebut,” pungkas dr. Hesti.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri per 02 Juni 2020 disebutkan ada 23.570 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di atas kapal niaga asing yang terdampak Covid-19. Kementerian Luar negeri sejak pertengahan Maret lalu telah mengupayakan agar ABK bisa segera pulang. Hingga kini sudah 20.443 ABK sudah berhasil pulang ke Tanah Air. (*)
NO COMMENT