DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai penerbitan PM 121 akan mengembalikan mekanisme penghitungan biaya jasa kepelabuhanan pada hitungan yang normal dan wajar.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan PM No 121 tahun 2018 merupakan revisi atas PM No 72 tahun 2017. Proses penyusunan PM No 121 juga telah melibatkan pelaku usaha pelayaran yang menjadi pihak pengguna jasa dan operator pelabuhan dari Pelindo I hingga IV.
“PM 121 tahun 2018 merupakan revisi dari aturan PM 72 tahun 2017, yang akan membuat mekanisme hitungan akan kembali wajar dan normal,” kata Carmelita.
Seperti diketahui, beban biaya kepelabuhanan yang tertuang dalam PM No 72 dinilai tidak wajar dan memberatkan operator pelayaran. Salah satunya, terkait dengan mekanisme penghitungan tarif penggunaan kapal tunda mengakibatkan kenaikan biaya kepelabuhanan, karena penghitungannya dikalikan jumlah kapal tunda.
Kementerian Perhubungan, pada Desember lalu telah menerbitkan PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Melalui PM No 121 diharapkan biaya kepelabuhanan kembali wajar dan normal.
Dalam Pasal 9 pada PM No 121 tahun 2018 diatur antara lain tentang mekanisme penghitungan biaya jasa labuh kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per kunjungan kapal, biaya jasa pemanduan kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam GT dengan satuan GT pergerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko dengan rumusan: ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x gerakan.
Lain itu, mekanisme penghitungan biaya jasa penundaan kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal yang ditunda dalam GT dengan satuan GT per jam, dengan rumusan ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam. Tarif jasa tambat kapal, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per etmal.
Ada juga mekanisme penghitungan biaya jasa penggunaan alur pelayaran yang diusahakan. Penghitungan untuk kapal kosong berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT persekali lewat, sedangkan kapal bermuatan dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT persekali lewat atau berdasarkan muatan kapal dengan satuan ton/m3/box per kunjungan.
Pada bagian lain, PM No 121 tahun 2018 aturan ini juga menetapkan bahwa badan usaha pelabuhan (BUP) dalam menetapkan tarif jasa, wajib melibatkan persetujuan assosiasi terkait, termasuk di dalamnya juga INSA. Karena untuk jasa petikemas dan muatan berbahaya, pihak pelayaran harus membayar terlebih dahulu.(*)
NO COMMENT