Jakarta, INSA – Guna mempercepat masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan (long stay). Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung Perak – Surabaya, Belawan – Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016. Dengan demikian, PM No. 117 Tahun 2015 terkait perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berlaku lagi.
Disebutkan dalam PM itu, batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard. Ditegaskan juga, bahwa lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun, ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalam PM itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina. Kedua, barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.
PM No.116 Tahun 2016 juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) di empat pelabuhan utama tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dwelling time di pelabuhan Indonesia rata-rata masih berkisar 4 hingga 5 hari. Bahkan di Pelabuhan Belawan-Medan, dwelling time mencapai 8 hari. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan harus segara diperbaiki.
Jokowi menargetkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok mencapai dua hari, begitu pula dengan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya. Dwelling time yang efisien adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang persaingannya semakin ketat. Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara-negara kawasan ASEAN lainnya.
NO COMMENT