READING

KEMENHUB LUNCURKAN SISTEM APLIKASI PELAPORAN KONSU...

KEMENHUB LUNCURKAN SISTEM APLIKASI PELAPORAN KONSUMSI BAHAN BAKAR KAPAL

Guna mendukung program penurunan emisi gas rumah kaca, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) luncurkan Sistem Aplikasi Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal (Data Collection System/DCS).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan, International Maritime Organization (IMO) melalui Konvensi MARPOL Annex VI telah mengatur bagaimana mengurangi emisi gas buang kapal dengan penerapan energi efficiency. ​

Indonesia, sambung Agus, mendukung hasil kesepakatan di IMO dengan mewajibkan semua negara anggota IMO untuk melaporkan konsumsi bahan bakar semua kapal khususnya kapal yang berukuran GT 5000 atau lebih kepada IMO setiap tahun dengan program DCS.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menuturkan aplikasi ini merupakan implementasi dari Proyek Perubahan program PIM II yang saat ini diikuti oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Ditjen Hubla untuk memudahkan para pemilik kapal melakukan pelaporan konsumsi bahan bakar kapalnya setiap tahun.

“Melalui aplikasi ini maka pelaporan konsumsi bahan bakar kapal berbendera Indonesia dapat dilakukan secara online, dimana aplikasi ini dapat diakses secara mudah dan cepat dari manapun. Jadi silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung Gerakan Rumah Kaca agar bumi kita selalu nyaman kita tempati,” kata Capt. Sudiono.

Selain itu, sebagai salah satu negara anggota Dewan IMO yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim, sejak 1 Januari 2020 Ditjen Hubla telah mewajibkan untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan IMO 2020, wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5% m/m untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

“Dengan kebijakan penggunaan low sulfur yang telah diterbitkan, kita dapat menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim,” pungkasnya. (sumber: hubla.dephub.go.id)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.