READING

Adakah Kewajiban Negara Jika Terjadi Kecelakaan Ka...

Adakah Kewajiban Negara Jika Terjadi Kecelakaan Kapal Asing ?

Pertanyaan

Jika terjadi kecelakaan pesawat/kapal yang tenggelam di wilayah laut milik negara asing, apakah negara asing tersebut memiliki kewajiban pula untuk turut membantu pencarian korban kecelakaan tersebut? Adakah hukum maritim internasional yang mengatur hal ini?

Jawaban

Setiap negara pantai wajib membantu melakukan pencarian dan memberikan bantuan kepada kapal atau pesawat lain yang mengalami kecelakaan.

Kewajiban di atas tertuang di dalam United Nations Convention on the Law of the SeaInternational Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR).

Berkaitan dengan kewajiban sebuah negara untuk memberikan bantuan di wilayah laut, sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 98 United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98
Kewajiban untuk memberikan bantuan

  1. Setiap Negara harus mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yang berlayar di bawah benderanya untuk, selama hal itu dapat dilakukannya tanpa bahaya yang besar bagi kapal, awak kapal atau penumpang:
    • untuk memberikan pertolongan kepada setiap orang yang ditemukan di laut dalam bahaya akan hilang;
    • untuk menuju secepatnya menolong orang yang dalam kesulitan, apabila mendapat pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolongan, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya;
    • setelah suatu tubrukan, untuk memberikan bantuan pada kapal lain itu, awak kapal dan penumpangnya dan di mana mungkin, untuk memberitahukan kepada kapal lain itu nama kapalnya sendiri, pelabuhan registrasinya dan pelabuhan terdekat yang akan didatanginya.
      • Setiap Negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasian dan pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yang memadai dan efektif berkenaan dengan keselamatan di dalam dan di atas laut dan, di mana keadaan menghendakinya, bekerjasama dengan Negara tetangga untuk tujuan ini dengan cara pengaturan regional.

Di sisi lain, kewajiban untuk melakukan penyelamatan juga tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 33 Bab 5 International Convention for the Safety of Life at Sea (“SOLAS”) di mana setiap negara diwajibkan untuk mengizinkan kapal yang terdaftar di negaranya untuk terlibat dalam operasi penyelamatan.

Selain itu, Pasal 2.3. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (“SAR”) juga menugaskan negara pantai dimana tempat kecelakaan terjadi untuk berperan sebagai koordinator operasi penyelamatan, dengan bunyi sebagai berikut:

2.3 Establishment of rescue co-ordination centres and rescue sub-centres

2.3.1 To meet the requirements of paragraphs 2.2.1 and 2.2.2 Parties shall establish rescue co-ordination centres for their search and rescue services and such rescue sub- centres as they consider appropriate.

2.3.2 The competent authorities of each Party shall determine the area for which a rescue sub-centre is responsible.

2.3.3 Each rescue co-ordination centre and rescue sub-centre established in accord ance with paragraph 2.3.1 shall have adequate means for the receipt of distress communi cations via a coast radio station or otherwise. Every such centre and sub-centre shall also have adequate means for communication with its rescue units and with rescue coordination centres or rescue sub-centres, as appropriate, in adjacent area.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. United Nations Convention on the Law of the Sea 
  2. International Convention for the Safety of Life at Sea
  3. International Convention on Maritime Search and Rescue