READING

MEREK INSA MASIH SAH DIMILIKI OLEH YAYASAN

MEREK INSA MASIH SAH DIMILIKI OLEH YAYASAN

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan pembatalan merek INSA yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson kepada Yayasan INSA Manunggal. Hal ini sebagaimana pembacaan putusan yang telah dibacakan pada 27 September 2019.

Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek Indonesian National Shipowner’s Association oleh Yayasan INSA Manunggal adalah sesuai amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner’s Association (INSA). Soal sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sendiri sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.

“Dan klien kami lainnya yaitu Organisasi INSA yang diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal,” kata Alfin di Jakarta.

Sebelumnya Perkumpulan INSA yang diketuai oleh Johnson Williang Sutjipto telah mengajukan gugatan pembatalan merek INSA kepada Yayasan INSA Manunggal di Pengadilan Niaga yang teregister dalam perkara Nomor 22/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana sebelumnya Yayasan INSA Manunggal telah mengajukan tuntutan pidana sehubungan dengan penggunaan logo INSA milik Yayasan.(*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.