Pelayaran nasional hingga saat ini masih dihadapkan persoalan klasik terkait peningkatan daya saing. Kondisi ini salah satunya disebabkan lantaran pelayaran nasional belum mendapatkan perlakuan setara atau equal treatment di bidang fiskal ataupun moneter, seperti kebijakan negara lain terhadap industri pelayaran mereka.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, di antara beban pajak itu seperti, pengenaan PPN 10 persen atas pembelian BBM dan pelumas yang sebenarnya tidak lazim dalam praktek internasional. Selain itu, ada juga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah untuk solar adalah 5 persen.
“Kondisi-kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab kenapa kita belum berdaya saing,” ujarnya saat membuka acara FGD DPP INSA dengan tema Kebijakan Fasilitas & Insentif Fiskal dalam Mendorong Ekonomi Industri Maritim, Selasa (03/11/2020).
INSA mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan PMK No 41 tahun 2020, beserta turunannya PMK No 59 tahun 2020. Menurut Carmelita, kebijakan ini memberikan secercah harapan untuk menaikkan daya saing pelayaran nasional.
Namun demikian, PMK tersebut belum dapat segera dinikmati pelaku usaha pelayaran, karena proses Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) tersebut dianggap cukup rumit atau bahkan belum banyak diketahui pelaku usaha.
Survei yang dilakukan DPP INSA menunjukkan, 65,75 persen anggota belum memahami sistem E-RKIP, sebanyak 58 persen belum mengerti proses pengajuan SKTD. Oleh karenanya 89,04 persen membutuhkan sosialisasi terkait SKTD dan RKIP dan 91,78 persen berminat untuk ikut trainning atau workshop pada topik yang sama.
Untuk itu, FDG dan sosialisasi terkait PMK No 41 tahun 2020 sangat dibutuhkan. Kegiatan semacam ini juga diharapkan, diselenggarakan pada kantor-kantor wilayah pajak di daerah di seluruh Indonesia. Karena seringkali didapati persepsi yang berbeda.
Di masa pandemi ini, Carmelita mengharapkan, PMK No 41 tahun 2020 juga dapat memasukkan PPN untuk pembelian bahan bakar serta jasa bongkar muat.
Selain itu mohon kiranya, selama pandemi ini agar tenggat waktu penjualan kapal yang bebas PPN setelah empat tahun dibeli diusulkan agar menjadi dua tahun saja. “Karena dampak Covid ini banyak anggota kehilangan kontrak kerja sehingga harus menjual kapalnya walaupun belum mencapai empat tahun dari pembeliannya.” (*)
NO COMMENT