READING

INSA DORONG SOLUSI ALTERNATIF PENGGANTI JAMINAN PE...

INSA DORONG SOLUSI ALTERNATIF PENGGANTI JAMINAN PETIKEMAS

Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mendorong adanya solusi alternatif sebagai pengganti jaminan petikemas.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, solusi alternatif yang dimaksud itu berbentuk one time deposit, bank guarantee atau semacam insurance. Pelaksanaan pengganti jaminan petikemas dilakukan dengan skema business to business (B to B).

“Kami sangat mendorong munculnya business creativity (kreativitas bisnis) dimana antara pengguna jasa (importir dan agennya) dan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi resiko bisnis dengan mencari alternatif lain,” katanya, Selasa (2/10/2018).

Carmelita mengatakan jaminan petikemas selayaknya tidak dipandang sebagai pencetus penaikan biaya logistik, mengingat jaminan petikemas hanya bersifat sementara dan hanya dipergunakan jika terjadinya biaya kerusakan petikemas. Bahkan, dalam banyak kesempatan jaminan petikemas tidak bisa menutupi biaya yang diakibatkan kerusahakan ataupun kehilangan petikemas.

“Yang perlu digaris bawahi, bahwa jaminan petikemas ini tidak dapat dikatakan sebagai faktor pencetus kenaikan biaya logistik, karena sifatnya ini sementara saja.”

INSA dan anggotanya dari perusahaan pelayaran asing memahami adanya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait jaminan petikemas. Pada tataran implementasi di lapangan, kata Carmelita beberapa perusahaan pelayaran asing juga telah menerapkan zero container deposit sebelum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.

Menurut Carmelita, penerapan jaminan petikemas sejauh ini  mengacu kepada business to business agreement, dimana masing-masing perusahaan pelayaran asing memiliki strategi dan resiko bisnis yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Setelah keluarnya Surat Edaran Dirjen Hubla, semakin banyak perusahaan pelayaran asing yang sudah mengikuti arahan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Jika masih ada yang menerapkan jaminan petikemas, hal itu mengacu kepada Surat Edaran yang berlaku (melalui proses evaluasi).

Kelaikan Petikemas

Sementara itu, INSA juga mengusulkan agar penertiban kelaikan petikemas dan berat kotor terverifikasi agar mengacu pada kebiasaan yang berlaku secara internasional (best international practice). Inspektur dari pemilik petikemas yang telah memiliki IILC dapat melakukan self assesment pada petikemas yang telah melewati batas waktu berlakunya initial sertifikat dari pabrik dan mencantumkan perubahan tanggal masa berlaku.

“Pemeriksaan terhadap kelaikan petikemas, dapat dilakukan secara random dan berkala oleh BU tersertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau Badan Klasifikasi International yang diakui pemerintah.”

Carmelita melanjutkan, bila ditemukan petikemas yang kondisinya sudah tidak laik dan sertifikatnya sudah melampaui batas waktu, maka petikemas tersebut tidak diizinkan untuk dipakai dan barang yang ada di dalamnya harus dipindahkan ke petikemas lain yang sertifikasinya masih berlaku dengan semua biaya re-working sepenuhnya dibebankan ke operator peti kemas tersebut.

“Dengan tidak diizinkannya untuk terus dipakai serta dibebani biaya pengalihan muatan atas pemakaian petikemas yang tidak memenuhi syarat sudah merupakan sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik (operator) petikemas, sehingga tidak diperlukan sanksi tambahan yang hanya akan menimbulkan biaya ekstra.”

Adapun terkait aturan berat kotor terverifikasi, INSA mengusulkan agar petikemas kosong yang dikirim dari DEPO dan akan dimuat ke atas kapal, maka perhitungan berat petikemas kosong yang dimaksud adalah berat yang tertera di CSC plate yang terbitkan produsen dari petikemas dimaksud.

“Untuk petikemas isi dengan muatan maka sebelum petikemas isi tersebut dinaikkan ke kapal, dilakukan verifikasi penimbangan di pelabuhan tanpa biaya, sebagai bentuk pelayanan dari pelabuhan petikemas.”(*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.