Jakarta, INSA – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (23/08/2016) telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Wiliang Sutjipto. Keputusan tersebut direspon posiitif Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA.
Ketua DPC INSA Jaya C. Alleson mengatakan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme di INSA. Keputusan ini sekaligus menjadikan organisasi lebih solid kedepannya.
“Perjuangan tidak pernah sia-sia, akhirnya ditunjukkan mana yang benar,” katanya.
Ketua DPC INSA Gresik Kasir Ibrahim juga menyambut positif atas putusan PTUN tersebut. Kasir menilai putusan ini telah memenuhi unsur keadilan. DPP dan seluruh DPC di imbau agar tetap kompak dan selalu memperjuangkan aspirasi anggota INSA.
Menurut Kasir, polemik yang terjadi selama ini hanya berdampak negatif terhadap organisasi. “Sudah saatnya, INSA ini memberikan edukasi yang benar kepada anggotanya, bukan justru menimbulkan perpecahan anggota,” ungkapnya.
Senada dengan Alleson dan Kasir, Ketua DPC INSA Dumai Herman Bukhori juga menyambut baik atas keputusan PTUN tersebut, dirinya juga berharap bahwa INSA dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto dapat memenangkan perkara tingkat tanding.
Herman menuturkan bahwa DPC Dumai tetap konsisten mendukung kepemimpinan Carmelita sebagai pimpinan pusat INSA di Jalan Tanah Abang III, No 10, Jakarta Pusat.
“Kita (DPC Dumai) tetap mengakui kepemimpinan Ibu Meme, karena berdasarkan AD/ART yang sah,” tegasnya.
Herman berharap INSA menjadi organisasi yang saling bahu-membahu berjuang demi kepentingan anggotanya dan memberikan kontribusinya terhadap kemajuan industri pelayaran nasional.
“Kita harap INSA semakin solid,” tuturnya.
DPC INSA Sambut Baik Putusun PTUN Menangkan Carmelita Hartoto
- 31 January
- CSR INSA Peduli
- 41739 Views
NO COMMENT