READING

TIGA ASOSIASI DESAK CABUT PERMENDAG 76/2019

TIGA ASOSIASI DESAK CABUT PERMENDAG 76/2019

Para pelaku usaha di industri maritim menilai kebijakan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas), yang ditetapkan pada 14 Oktober 2019 atau enam hari menjelang pelantikan Presiden. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

Hal ini termuat dalam pernyataan bersama ketiga asosiasi pengusaha yakni IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), dan GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan bahwa ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag 76 tersebut. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

“Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya, Senin (4/11).

Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Eddy K. Logam, Ketua Umum Iperindo mengatakan seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.

Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi ‘sampah’ kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.

“Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” kata Eddy.

Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.

Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap mengatakan kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.

“Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran.” (*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.