Sanksi administratif bagi kapal yang tidak menggunakan dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Kelas B mulai diterapkan pada Kamis (20/2/2020). Sementara untuk AIS Kelas A sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak tanggal 20 Agustus 2019.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan persiapan dalam menegakan kewajiban penggunaan AIS Kelas B dan untuk penegakan hukum, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B dimaksud.
Adapun Sumber Daya Manusia (SDM) petugas KPLP yang bertugas melakukan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B mulai Kamis (20/2/2020) sudah memadai dan telah dibekali oleh Standard and Procedure (SoP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.
Pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B dimaksud dilakukan melalui 22 (dua puluh dua) Vessel Traffic Service (VTS) dan 150 Stasiun Radio Pantai (SROP) yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta Peraturan Menteri No. PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia , kewajiban pemasangan AIS memang harus diberlakukan.
“Selain untuk memudahkan pendeteksian kapal, pemasangan AIS juga dapat untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” kata Hengki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/2).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS, atau kapal yang tidak memiliki AIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PPKK akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Syahbandar.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS, Syahbandar akan menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk Nakhoda. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal ini, keputusan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari Syahbandar.
Sedangkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS, Hengki mengatakan bahwa nantinya Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal sampai terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan pihaknya akan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan. “Syahbandar akan berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, PPKK dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.
Terakhir, Hengki menyampaikan bahwa Ia juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan peraturan ini. (*)
NO COMMENT