READING

PENUTUPAN PELABUHAN DALAM MASA DARURAT COVID-19 WE...

PENUTUPAN PELABUHAN DALAM MASA DARURAT COVID-19 WEWENANG KEMENHUB

Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

“Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko hari ini (27/3).

Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani  penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.

“Rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” ujar Capt. Wisnu.

Capt. Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.

“Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19. (*)

[wdi_feed id=”1″]

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.