READING

JOINT WAR COMMITTEE HAPUS PELABUHAN TANJUNG PRIOK ...

JOINT WAR COMMITTEE HAPUS PELABUHAN TANJUNG PRIOK DARI DAFTAR HITAM WAR RISK

Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dihapus dari daftar hitam pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dirilis pada (14/6) lalu dan dinyatakan aman untuk kegiatan pelayaran dunia oleh Joint War Committee (JWC).

Joint War Committee adalah sebuah lembaga non government di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA) yang sebelumnya memasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dirilis pada September 2017.

Dampak dimasukannya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke dalam daftar war list mengakibatkan adanyabiaya tambahan premi asuransi yang dibebankan kepada pemilik kapal yang menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok tidak kompetitif.

“Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta akhirnya dinyatakan sebagai pelabuhan yang aman oleh JWC yang sebelumnya selalu dimasukan ke dalam daftar pelabuhan yang beresiko tinggi di dunia dan ini akan menghapuskan beban premi tambahan bagi pengusaha pelayaran sehingga Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lebih kompetitif,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo hari ini (25/6).

Dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dikeluarkan oleh JWC pada tanggal 14 Juni 2018, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah dihapus. Hal ini menunjukan kepercayaan dunia bahwa Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta aman.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan usaha kita semua akhirnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta bisa dihapuskan dalam rilis war risk yang dikeluarkan JWC tersebut. Ini menunjukan adanya kepercayaan dunia pelayaran terutama dunia pelayaran internasional terhadap Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” kata Dirjen Agus.

Dirjen Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesali Pelabuhan Tanjung Priok dimasukan ke dalam rilis war risk sebelumnya karena selama ini tidak ada gangguan keamanan di pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi dan menyita perhatian dunia khususnya pelaku usaha di bidang maritim.

“Kami melayangkan protes kepada JWC dengan menyampaikan data dan fakta bahwa Pelabuhan Tanjung Priok itu aman dan akhirnya protes kami membuahkan hasil sehingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dikeluarkan dari rilis war risknya JWC,” kata Dirjen Agus.

Dirjen Agus juga mengatakan bahwa dengan dihapuskannya Pelabuhan Tanjung Priok dari rilis War Risk tentunya beban premi tambahan asuransi kapal yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hilang dan seluruh perairan Indonesia aman bagi pelayaran.

“Ini merupakan hal yang baik untuk Indonesia, dengan dinyatakan aman bagi seluruh pelabuhan di Indonesia maka peluang investasi terbuka lebar,” kata Dirjen Agus.

Dalam rilis war risk Joint War Committee tertanggal 14 Juni 2018, perairan dunia terbagi menjadi 5 kawasan dengan negara-negara atau perairan yang dikategorikan sebagai war risk yaitu kawasan Afrika yaitu Libya, Somalia, Nigeria dan Togo. Kawasan Samudera Hindia yaitu Laut Hindia, Laut Arab, Teluk Eden, Teluk Oman dan Laut Merah.

Selanjutnya, kawasan Asia yaitu Pakistan, kawasan Asia Tengah yaitu Iran, Irak, Lebanon, Saudi Arabia, Syria dan Yaman serta kawasan Amerika Selatan yaitu perairan Venezuela.

Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Nasional di Tingkat Keamanan Satu

Pemerintah Indonesia menyatakan tingkat keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada tingkat Keamanan 1 (satu) atau normal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan  tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi.

Berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code part A.4 dan Part B 4.8 – 4.9 dan  Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.

“Perubahan tingkat keamanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat dan akan dilakukan evaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak surat edaran dimaksud ditetapkan dan kami sedang melakukan evaluasi tersebut,” ujar Junaidi.

Untuk itu, Junaidi mengingatkan para pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia diminta agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran. Hal ini dibuktikan dengan konsistensi Indonesia menerapkan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code berturut-turut sejak tahun 2004.

“Tahun 2017, US Coast Guard (USCG) kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia yang artinya pelabuhan di Indonesia secara umum aman untuk kegiatan pelayaran,” tutup Junaidi.(*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.