Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menanti sambil berharap omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendorong iklim bisnis pelayaran nasional semakin berdaya saing.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini, omnibus law yang terkait sektor pelayaran nasional cukup memberikan jalan bagi pelayaran nasional untuk semakin berdaya saing.
“Kini kita perlu bersabar menunggu bagaimana proses omnibus law ini di DPR,” kata Carmelita dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2020).
Hingga saat ini publik memberikan beragam respon omnibus law Cipta Kerja, meski saat ini regulasi ini masih berproses di DPR. Beragam respon itu juga tidak terkecuali ditujukan terhadap sektor pelayaran yang dimuat di omnibus law Cipta Kerja.
Respon publik terhadap omnibus law di sektor pelayaran, kata Carmelita, boleh dilihat sebagai suatu hal yang baik sebagai bentuk perhatian publik terhadap sektor pelayaran nasional. Namun respon itu sebaiknya diutarakan setelah proses omnibus law Cipta Kerja di DPR selesai.
“Karena saat ini kan masih berproses. Baiknya kita menanti saja dulu proses dan produk regulasi ini nantinya seperti apa,” tuturnya.
Adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja/Omnibus Law sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.
Sepengetahuan kami, di dalam RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu.
Ini berubah dari sebelumnya dimana kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage). Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” pungkasnya. (*)
[wdi_feed id=”1″]
NO COMMENT