Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) dan anggotanya dari perusahaan pelayaran asing menyambut baik adanya Permenhub No 120 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan.
PM tersebut menjadi payung hukum yang jelas terhadap proses transfer data secara elektronik yang selama ini sudah berjalan, antara perusahaan pelayaran aing dengan terminal petikemas selaku mitra usaha dalam kegiatan bongkar muat.
Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan, transfer data secara elektronik menggunakan pedoman secara universal yang digunakan di seluruh dunia, seperti Codeco, Coari, Coparn dan Coreor. Implementasi penerapan D/O Online dapat bervariasi antara perusahaan pelayaran asing satu dengan yang lainnya, dikarenakan perbedaan sistem yang digunakan dan juga bentuk kerja sama dengan terminal petikemas.
“Akan tetapi, pedoman transfer datanya tetap menggunakan kaidah secara universal,” ucap Witono.
Witono melanjutkan, implementasi D/O online tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa (importir) terhadap perjanjian bisnis antara importir dengan perusahaan pelayaran asing, seperti halnya pengembalian original bill of lading, pembayaran freight dan local charges, ataupun persyaratan umum lainnya.
Implementasi D/O online juga harus didukung oleh kesiapan terminal petikemas, dan bukan hanya kewajiban semata dari perusahaan pelayaran asing.
“INSA sangat mendorong terciptanya iklim persaingan bisnis yang sehat, dimana perusahaan pelayaran asing dituntut untuk menawarkan solusi bisnis secara elektronik yang paling mudah bagi importir, sehingga tercipta efisiensi dalam proses,” pungkasnya.(*)
NO COMMENT