Berakhir sudah kesimpang siuran soal keberadaan organisasi para pengusaha kapal di Indonesia atau biasa dikenal Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
Dalam surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut bernomor UM.003/41/10/DJPL-2017 yang di tanda tangani pada tanggal 26 Mae 2017 secara jelas dan berdasarkan asas hukum yang melekat pada DPP INSA menegaskan bahwa DPP INSA yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah yang beralamat di Jalan Tanah Abang 3 no.10 yang dipimpin oleh Carmelita Hartoto.
Adapun organisasi serupa yang meniru niru nama dan logo DPP INSA, dianggap tidak ada dan tidak memiliki legalitas alias abal-abal.
Surat edaran ini disambut gembira semua pihak yang sudah sering bingung dengan munculnya organisasi yang juga menamakan diri INSA dan beralamat dekat-dekat dengan Tanah Abang juga.
Semoga hal ini akan menjadikan haluan pembangunan dunia maritim semakin baik dan semoga para pihak bisa bersatu dan menyadari kepentingan Nasional ada diatas kepentingan golongan ataupun individu. (Capt.Zaenal A Hasibuan)
NO COMMENT