READING

INSA DORONG PENINGKATAN AWARENESS DAN KUALITAS REG...

INSA DORONG PENINGKATAN AWARENESS DAN KUALITAS REGULASI KESELAMATAN PELAYARAN NASIONAL

Dalam upaya memperkuat keselamatan kerja di sektor kelautan Indonesia, Ketua Bidang Antar DPC DPP INSA, Capt. Zaenal Arifin Hasibuan, hadir sebagai narasumber pada Ocean Centre Workshop Series #3 yang diselenggarakan oleh Ocean Centre Indonesia secara hybrid, di Jakarta (11/9/2025).

Capt. Zaenal membawakan paparan bertajuk “Perspektif Dunia Perkapalan Nasional Terhadap Regulasi Keselamatan”, yang menyoroti pentingnya penerapan regulasi keselamatan secara konsisten di industri pelayaran nasional.

Menurut Capt. Zaenal, industri pelayaran merupakan sektor strategis yang bersifat borderless dan memiliki peran besar sebagai penggerak ekonomi bangsa. “Industri pelayaran memiliki nilai pengganda yang sama pentingnya dengan jalan raya di negara kepulauan seperti Indonesia. Sektor ini juga melibatkan banyak pihak, mulai dari regulator, perusahaan pelayaran, biro klasifikasi, hingga perbankan dan asuransi,” jelasnya.

Dalam paparannya, Capt. Zaenal mengulas berbagai regulasi internasional dan nasional yang menjadi acuan keselamatan pelayaran, seperti SOLAS, MARPOL, STCW, dan MLC, yang seluruhnya berakar dari ketentuan IMO (International Maritime Organization). Ia juga menekankan peran penting ISM Code (International Safety Management Code) yang menjadi alat utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Capt. Zaenal menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kapal di Indonesia, terutama pada kapal tug and barge serta kapal penyeberangan. “Dengan banyaknya regulasi internasional maupun nasional, maka perlu ditingkatkan kualitas serta awareness dari pihak regulator, operator atau pemilik kapal, dan awak kapal untuk menjamin keselamatan itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa regulasi internasional terkadang sulit diterapkan bagi kapal lokal berukuran kecil, khususnya di bawah 500 GT yang beroperasi di perairan domestik.

Capt. Zaenal menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mengatur kapal non-konvensi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Standarisasi Kapal Non-Konvensi, yang dinilai mampu memperkuat industri lokal serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah pelayaran Indonesia.


COMMENTS ARE OFF THIS POST