Dalam rangka memperingati Hari Maritim Nasional 2025, Ketua Pokja Advokasi Hukum & Asuransi DPP INSA, Indra Dwi Satria, hadir sebagai pembicara dalam Diskusi Hukum bertajuk “Quo Vadis Hukum Pelayaran di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Maritim Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) bekerja sama dengan Mahkamah Pelayaran, di Kantor Mahkamah Pelayaran, Jakarta (23/9/2025).
Kegiatan ini mempertemukan regulator, praktisi hukum maritim, akademisi, serta asosiasi pelayaran membahas arah pembaruan hukum pelayaran Indonesia di tengah dinamika global dan kebutuhan modernisasi sektor maritim.
Dalam paparannya, Indra Dwi Satria menyoroti sejumlah isu utama yang masih dihadapi industri pelayaran nasional, antara lain kepastian hukum, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, digitalisasi layanan, serta penguatan penegakan hukum maritim. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Kerangka hukum pelayaran Indonesia perlu terus diperkuat agar mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak baik pemilik kapal, awak kapal, maupun masyarakat pengguna jasa. Sistem hukum yang kuat akan menjadi pondasi utama bagi terciptanya industri pelayaran nasional yang kompetitif dan berdaya saing global,” ujar Indra.
Indra juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi lintas sektor pelayaran, perdagangan, investasi, dan lingkungan agar kebijakan maritim nasional bergerak selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Salah satu fokus pembahasan adalah urgensi pembentukan Admiralty Court atau peradilan maritim khusus di Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di negara-negara maritim maju. Saat ini, penyelesaian sengketa pelayaran mulai dari tabrakan kapal, pencemaran laut, hingga kontrak pengangkutan masih ditangani pengadilan umum yang belum memiliki spesialisasi maritim. Sementara itu, Mahkamah Pelayaran hanya berfungsi sebagai lembaga investigasi kecelakaan dan belum memiliki kewenangan yudisial penuh.

COMMENTS ARE OFF THIS POST