READING

DIRJEN HUBLA TERBITKAN SE PETUNJUK OPERASIONAL TRA...

DIRJEN HUBLA TERBITKAN SE PETUNJUK OPERASIONAL TRANSPORTASI LAUT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini diterbitkan seiring adanya kebijakan yang mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali ditengah masa pandemi Covid-19.

“Ini merupakan petunjuk operasional di lapangan bagi para Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran serta Usaha Jasa Terkait untuk melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” tulis Surat Edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai beberapa petunjuk operasional di sektor transportasi laut. Seperti, petunjuk pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas.

Lalu, petunjuk mengenai kapal barang dan kapal angkutan laut khusus diijinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  

Kemudian terhadap pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas harus dilakukan pengendalian dan pengawasan.

Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan agar menyampaikan dan mensosialisasikan Surat  Edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ni. (*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.