Industri pelayaran membutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bisa bertahan mengingat badai covid-19 belum juga mereda.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto
mengatakan, sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi
Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM. Namun demikian, katanya, pelayaran
nasional belum mendapatkan dukungan optimal.
Carmelita melanjutkan, ketiadaan dukungan
bagi pelayaran di masa sulit ini tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan
kejayan maritim Indonesia.
Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran
yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian
vaksinasi bagi pelaut.
Carmelita mengatakan, percepatan vaksinasi
bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik
sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja
24/7.
Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita,
idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut
masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.
Vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi
perhatian dunia maritim internasional. International Chamber of Shipping (ICS) mengingatkan
bahwa vaksinasi segera menjadi persyaratan wajib bagi pelaut, mengingat
beberapa negara telah mendesak seluruh kru kapal divaksinasi sebelum berlabuh
di pelabuhan mereka.
"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus
segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga
pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” ujar Carmelita, Selasa(08/06/2021).
Di sisi lain, Carmelita juga menyampaikan
pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional.
Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu
seperti, memberikan pembebasan PPN dan
PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa
Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Pelayaran nasional
juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian
kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu,
pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final
Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah
Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan
atas pendapatan perusahaan pelayaran
tetap dikenakan PPh Final 1,2% termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan
pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane,
yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita,
sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan
menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang
karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah
menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai
ekonomi kembali benar-benar pulih
“Di
kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tapi justru diminta ada
kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami?”
kata Carmelita.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran
pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa
kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa
pandemik masih berlangsung. (*)
abc