READING

REKOMENDASI KNKT TERKAIT KECELAKAAN KAPAL SINAR BA...

REKOMENDASI KNKT TERKAIT KECELAKAAN KAPAL SINAR BANGUN

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melaksanakan investigasi kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba, pada tanggal 18 Juni 2018. KNKT telah melakukan pengumpulan informasi, dokumen dan wawancara dengan awak kapal Sinar Bangun 4, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan temuan awal, KNKT menemukan kondisi-kondisi bahaya (hazard) yang sangat signifikan pada saat operasional kapal angkutan penumpang di Danau Toba.

KNKT perlu segera menyampaikan rekomendasi keselamatan, mengingat bahwa kondisi-kondisi bahaya tersebut masih ada hingga saat ini dan diharapkan dapat dilakukan mitigasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.

Dari temuan-temuan di lapangan, KNKT menyampaikan rekomendasi keselamatan yang ditujukan kepada regulator dan operator kapal-kapal penumpang tradisional di Danau Toba sebagai berikut;

Kepada Kementerian Perhubungan RI:

  1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun Surat Keputusan dan Surat Edaran Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang No.23 tahun 2014 dan PM no. 39 tahun 2017).
  2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
  3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.
  4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
  5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaiklautan kapal tradisional.
  6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.
  7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan SPB oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB.
  8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.
  9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta sertifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
  10. Mengukur tingkat kelaikan kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba untuk menentukan risiko-risiko operasi kapal.
  11. Membuat peraturan Menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, laut dan tradisional yang meliputi antara lain :
    • Panduan desain kapal (kayu, fiberglass, aluminium, dan baja)
    • Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel
    • Tata cara proses pembangunan kapal
    • Proses sertifikasi dan menunjuk instansi pelaksana
    • Pelatihan dan pengawakan
    • Pengoperasian dan perawatan
  12. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.
  13. Agar mencantumkan kemampuan kapal terhadap tinggi gelombang maksimum yang dapat dilayari oleh masing-masing kapal pada sertifikat kapal (seperti Sertifikat Kapal Cepat), sehingga Syahbandar maupun nahkoda dapat mengetahui secara pasti limitasi kapalnya.
  14. Syahbandar wajib menyampaikan segera jika ada peringatan perubahan cuaca mendadak dari BMKG ke semua kapal yang sedang berlayar di area pelabuhan ataupun yang akan berlayar.
  15. Mewajibkan kapal untuk mengadakan komunikasi radio setiap satu jam kepada radio pantai atau dermaga, untuk menyampaikan : 1. Posisi kapal 2. Kondisi pelayaran kapal 3. Cuaca di daerah tersebut dan 4. Menanyakan kondisi cuaca di area tersebut serta penyampaian kondisi cuaca dari BMKG

Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ;

  1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.
  2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung jawab pengoperasian pelabuan atau dermaga Danau Toba.

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara :

  1. Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang terdata dengan benar.
  2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.

Kepada para operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba :

  1. Melaksanakan seluruh peraturan keselamatan yang ditetapkan oleh regulator.
  2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. Dalam hal ini perlu diperhatikan jumlah kecukupan perlengkapan untuk penumpang anak-anak dan dewasa.
  3. Menjelaskan dan memperagakan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.
  4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket pelampung selama pelayaran.
  5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diijinkan.
  6. Membuat dan melaporkan manifest penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
  7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau.
  8. Nahkoda dan anak buah kapal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)
  9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.
  10. Setiap modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait.(*)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.