READING

KAPAL TRADISIONAL WAJIB DISERTIFIKASI

KAPAL TRADISIONAL WAJIB DISERTIFIKASI

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mewajibkan bagi seluruh kapal penyeberangan terutama kapal tradisional harus memenuhi persyaratan kelaikan keselamatan.

“Laik laut wajib, saya sudah perintahkan, kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan jangan diterbitkan SPB,” kata Dirjen Hubla Agus Purnomo dalam sosialisasi keselamatan pelayaran di kantor KSOP Pelabuhan Muara Angke dan Dermaga Kali Adem Jakarta Utara, Kamis (12/7/2018), seperti dikutip Bisnisnews.id.

Penertiban kapal-kapal tradisional yang digunakan mengangkut penumpang wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran. Kewajiban ini berlaku di seluruh Indonesia. Kapal-kapal trandisional yang belum memenuhi persyaratan keselamatan, dilarang berlayar.

Sosialisasi keselamatan pelayaran kepada kapal-kapal tradisional dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi tenggelamnya kapal kayu KM Sinar Bangun di Danau Toba Sumatera Utara pada 18 Juni 2018 lalu yang menewaskan ratusan penumpang. Kasus serupa juga kembali terulang di sejumlah lintasan penyeberangan yang menelan korban jiwa sepanjang Juni hingga minggu pertama Juli 2018.

Agus berharap, sosialisasi yang terus menerus dilakukan ini dapat memberikan kesadaran terhadap standar keselamatan pelayaran. Bukan hanya kepada pemilik kapal, para nakhoda, agen penjualan tiket, tapi juga masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan kapal rakyat. Masyarakat pengguna jasa kapal-kapal tradisioal juga memiliki peranan penting dalam menjaga keselamatan pelayaran. Banyak kasus kecelakaan terjadi, para calon penumpang memaksa naik kapal yang sudah penuh atau kelebihan muatan.

Guna memenuhi standar keselamatan pelayaran, lanjut Agus, seluruh kapal-kapal tradisional yang beroperasi wajib mengantongi sertifikasi kelaikan. Kapal-kapal yang belum memiliki sertifikat kelaikan dilarang beroperasi.

“Saya tekankan seluruh KSOP agar bersikap tegas. Kapal tradisional diperintahkan untuk disertifikasi. Yang menolak, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Agus mengatakan, masih banyak kapal-kapal tradisional yang belum disertifikasi. Namun, dalam waktu dekat ini para pemilik kapal wajib melakukan itu, sehingga nantinya kasus kecelakaan yang kerapkali menghantui kapal-kapal tradisional tidak terjadi lagi.

“Kita semua prihatin kalau terjadi kecelakaan, apalagi ada korban jiwa. Sosialisasi yang kami lakukan sekarang ini adalah bagian dari upaya menanamkan kesadaran semua pihak, betapa pentingnya standar keselamatan,” jelasnya.

Hadir dalam sosialisasi itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla, Junaidi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ardiansyah, Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Sudiyono, Kepala KSOP Sunda Kelapa Letkol. Marinir Benyamin Ginting, Kepala KSOP Kelas V Muara Angke Capt. Mardiantika, Kasubdit Sarana dan Prasarana Sri Rejeki Budi Rahayu, perwakilan Basarnas, Polri, TNI dan operator kapal.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ardiansyah menambahkan, seluruh kapal-kapal yag beroperasi di Pelabuhan Kali Adem Muara Angka wajib sertifikasi. “Kalau masih ada kapal yang belum memiliki sertifikat terlebih sampai menolak, harus keluar dari Kali Adem,” tegasnya.

Direktur KPLP Junaidi mengatakan, sosialisasi keselamatan pelayaran kepada kapal-kapal tradisional telah dilakukan dengan memberikan life jacket.

“Kami juga telah memberikan sumbagan 300 unit life jacket kepada para operator kapal di kawasan Danau Toba, dan ini akan terus kami lakukan di tempat lain,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala KSOP Muara Angke Capt. Mardiantika Sanggur. Dia meminta para operator kapal, agen penjualan tiket maupun masyarakat bisa terus bekerjasama dengan baik, sehingga implementasi standar keselamatan pelayaran yang kini disosialisasikan dapat terwujud.(*)


Your email address will not be published. Required fields are marked *

By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.