Berita dan Ulasan
Kewenangan Penjaga Laut dan Pantai Terbatas
Tanggal : 2010-03-02

 

"Di laut sudah terbagi habis kewenangannya. Coast Guard lebih terfokus kepada keselamatannya dan penanganan polusi," katanya seusai upacara pem-baretan anggota kehormatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) kemarin. Menurut Menhub, badan baru itu merupakan pelaksana penegakan peraturan keselamatan pelayaran, sekaligus pencegahan pencemaran di Indonesia yang terintegrasi dengan instansi sebagai pelaksana penegakan hukum di laut.

Selama ini, papar Ferddy, pelaksanaan penegakan hukum di laut ditangani oleh TNI Angkatan Laut, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.Dia menegaskan pihaknya akan mengoordinasikan penanganan keamanan perairan dengan melibatkan instansi lain untuk mencegah adanya ketegori daerah hitam {black area) di wilayah Indonesia.

"Tidak boleh terjadi wilayah Indonesia disebut black area. Langkahnya, kami berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut untuk menjamin tersedianya keamanan dan keselamatan pelayaran," tutur Menhub. Direktur The National Maritime Institute (Nama-rin) Jakarta Siswanto Rusdi menyatakan RPP tentang Sea Coast Guard harus disempurnakan dengan memasukkan semangat penegakan hukum di laut secara tunggal.

OLEH HENDRA WIBAWA Bisnis Indonesia