Selain itu, paparnya, INSA menolak mengeluarkan klarifikasi atas kapal berbendera asing berumur di atas 20 tahun karena melanggar KM No.33/2001 yang membatasi usia kapal asing yang beroperasi di Indonesia maksimal 20 tahun.
"Soal Kementerian Perhubungan tetap mengeluarkan izin permohonan pemakaian kapal asing [PPKA], itu wewenang kementerian. Yang jelas, kami tidak bisa mengeluarkan klarifikasinya karena alasan itu," katanya kepada Bisnis kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, pada Januari 2009-Februari 2010, tercatat 53 perusahaan pelayaran berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan dokumen klarifikasi kapal berbendera asing ke INSA.
Jumlah dokumen kapal yang diajukan selama periode itu mencapai 1.072 unit, tetapi 206 dokumen di antaranya ditolak karena melanggar UU No.17/2008 dan KM No.33/2001.
Klarifikasi kapal asing di INSA Januari 2009-Februari 2010
Uraian
Jumlah
Disetujui
866
Ditolak
206
Total dokumen
1.072
Sumber: INSA, diolah
INSA melaksanakan klarifikasi berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No.AT.556/6/19/DA-09 tertanggal 21 Januari 2009. Klarifikasi INSA merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh perusahaan pelayaran nasional sebelum mengajukan izin PPKA ke Kemenhub.
Direktur Utama PT Sumatra Wahana Perkasa Anto Perwata mengatakan sejauh ini perseroannya tidak pernah menghadapi masalah dengan hasil klarifikasi INSA terhadap kapal berbendera asing yang diajukan oleh perusahaan pelayaran nasional tersebut.
Dukung cabotage
Dia menilai klarifikasi INSA dapat mendukung program asas cabotage yang mewajibkan angkutan barang dan muatan di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia. "Sejauh ini INSA sudah fair," katanya.
Sumatra Wahana pernah mengajukan klarifikasi kapal berbendera asing jenis anchor handling tug and supply (AHTS) bernama Ocean Lark, tetapi INSA menolak karena kapal tersebut berusia di atas 20 tahun.
INSA juga menolak mengeluarkan klarifikasi 13 dokumen kapal AHTS berbendera asing dari 41 dokumen yang diajukan selama Januari 2009-Februari 2010 karena melanggar ketentuan batas umur kapal.
Dokumen klarifikasi itu diajukan oleh sejumlah perusahaan off shore (pendukung kegiatan lepas pantai) nasional seiring dengan segera ditutupnya peluang kapal berbendera asing untuk kegiatan pengangkutan barang di dalam negeri mulai 1 Januari 2011.
Perusahaan yang mengajukan klarifikasi kapal AHTS itu antara lain PT Tamarin Samudra, PT Jason Marintama Servindo, PT Sudjaca Palembang, PT Sillo Maritime Perdana, PT Tidewater Operators Indonesia, PT Mandala Prima Samudra, dan C&B Marine Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP INSA Zuher Ghani mengatakan organisasinya menolak mengeluarkan klarifikasi 13 kapal itu karena kapal-kapal tersebut melanggar KM No.33/2001. "Sejumlah kapal yang diajukan diketahui berusia di atas 20 tahun sehingga kami tolak," tegasnya.
Menurut Zuher, meskipun INSA menolak melakukan klarifikasi atas kapal berusia tua itu, organisasi tersebut tidak bisa menjamin izin PPKA yang diajukan oleh operator kapal serta merta juga ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, kewenangan untuk menerbitkan izin PPKA ada di Kemenhub, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga penolakan klarifikasi INSA itu bisa diabaikan oleh pemerintah.
"Kami hanya sebatas mengklarifikasi dokumen kapal sebelum izin PPKA diterbitkan dengan mengacu kepada UU dan ketentuan yang ada. Kalau melanggar aturan, seperti batas usia, pasti kami tolak," tegas Zuher. (tularji@bisnis.co.id)