Kalender Kegiatan
Gallery

Santunan Yayasan Anak Yatim pada acara Buka Puasa Bersama 1431 H


Pertemuan Dengan PELINDO II


Welcome Dinner Raker INSA 2010


Pertemuan INSA dengan ISAN (Nigeria Shipowners Association)


Sesi Seminar Raker INSA 2010

Jajak Pendapat
Sejauh mana Implementasi dari Azas Cabotage di Indonesia
Berhasil
Cukup Berhasil
Tidak Berhasil
Lihat Hasil
 
Angkutan Lepas Pantai

Departemen Perhubungan (Dephub) optimistis penerapan asas cabotage untuk angkutan lepas pantai (offshore) pada 2011 bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Untuk itu, Dephub membagi tiga kelompok kepemilikan kapal pada penerapan asas cabotage, di antaranya kapal jenis tugboatsmooring boatsutility vessels, dan security boats masuk dalam kelompok A (penunjang).

“Sejauh ini ketersediaan kapal untuk kelompok A sudah cukup. Bahkan, jumlah armadanya lebih, sehingga mampu melayani angkutan lepas pantai. Karena itu, penerapan asas cabotage bisa langsung dilakukan pada angkutan lepas pantai sesuai jadwal,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, di Jakarta, Selasa (28/7).

Dia menilai, krisis pengadaan armada yang selama ini ramai diperbincangkan, ternyata hanya merupakan upaya dari kelompok tertentu untuk melindungi pihak asing agar tetap bisa beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Misalnya, untuk angkutan batu bara. Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(Indonesia National Shipownbers Association/ INSA) jumlahnya sudah sesuai dengan kebutuhan. “Kalau angkutan batu bara, kita semua tahu, jumlah armadanya lebih. Bahkan, sejumlah kapal harus antre menunggu muatan, khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya,” ujarnya.

Secara umum, ketersediaan armada untuk angkutan lepas pantai akan mampu melayani seluruh kebutuhan. Untuk itu, pemerintah juga menolak semua usulan yang berpotensi memperpanjang penerapan asas cabotage. “Program penggunaan kapal dan awak dari Indonesia harus dilaksanakan 2011,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, kendati ketersediaan armada lepas pantai hanya tersedia untuk kapal penunjuang (kelompok A), namun pemerintah optimistis perusahaan pelayaran nasional dapat memperoleh kontrak jangka panjang. “Kelompok A sampai saat ini sudah kita kuasai. Karena perusahaan kapal jenis ini sudah banyak beroperasi di Indonsia. Bila diberikan kontrak jangka panjang untuk kegiatan penunjang eksplorasi, maka pengusaha bisa menambah armadanya,” tutur Leon.

Sedangkan untuk kapal pengeboran (drilling) yang masuk dalam kelompok B, diakui memang masih sangat minim. Harga kapal yang cukup mahal menjadi penyebab sebagian besar hanya bisa dimiliki perusahaan pelayaran asing. “Tapi, bukan berarti pada 2011 nanti, kapal asing boleh beroperasi secara bebas. Kami semua optimis dengan waktu hampir 2 tahun, perusahaan pelayaran nasional dapat menyiapkan armadanya untuk kelompok B,” ujarnya.

Kapal untuk kategori kelompok B, di antaranya anchor handling tugsanchor handling tug supply, ASD tuig boats, platform supply vessel, seismic vessel, dan crane barge di atas 100 ton. Sementara kapal kelompok C, yaitu jack up rig, submersible rig, drill ship, dan cable laying ship. Khusus untuk kapal-kapal lepas pantai kelompok C, peraturannya belum final apakah diperbolehkan atau tidak beroperasi untuk angkutan lepas pantai di dalam negeri.

Sementara itu, Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto mengatakan, adanya dukungan pemerintah membuat perusahaan pelayaran nasional bisa memiliki kapal-kapal tertentu untuk pengeboran di lepas pantai. “Kita bisa memiliki kapal jenis ini, karena masih punya waktu,” katanya

Source : www.suarakarya-online.com

Ads Banner


 
  Designed by MTI 2009